Forum Pekerja Media Kecam PHK Sewenang-wenang Jurnalis TopSkor
Buntut pemecatan sepihak atas jurnalis media TopSkor, Zulfikar Akbar, Forum Pekerja Media (FSPMI) mengecam kebijakan
PT TopSkor Indonesia tersebut. Mereka menilai pemutusan hubungan kerja yang hanya disampaikan melalui Twitter
tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 antara lain:
- Pasal 151, yang mengatur putusan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak
menghasilkan persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Pasal 152, permohonan penetapan PHK ke PHI permohonan tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan
Forum Pekerja Media juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja turun ke lapangan melindungi para pekerja media yang
dilanggar hak-hak pekerjanya karena aktivitas mereka di media sosial.
"Kami mendengar kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa media lain, namun belum terungkap ke publik," kata Ketua
Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) Sasmito Madrim
Mengenai hal ini dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat 1 yang mengatur bahwa perusahaan tidak bisa
melakukan pemutusan hubungan kerja salah satunya dengan alasan "Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna
kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan".
Forum Pekerja Media juga mengecam praktik intimidasi atas kebebasan berekspresi. Tulisan Zulfikar Akbar di media
sosial twitter semestinya tidak dibalas dengan ancaman terhadap perusahaan TopSkor yang berujung PHK sepihak kepada
Zulfikar Akbar.
Atas peristiwa di atas, FSPMI juga mendesak dan menyerukan:
1. Pihak manajemen TopSkor untk menyelesaikan hubungan kerja secara baik-baik dan tidak melanggar hukum, serta
mengakomodir Sdr. Zulfikar Akbar untuk melakukan pembelaan diri terhadap vonis bersalah yang dijatuhkan oleh sidang
redaksi.
2. Kepolisian untk melindungi Sdr. Zulfikar Akbar dari tindakan persekusi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab,
mengingat viral provokasi persekusi.
3. Mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atas provokasi persekusi kepada Sdr. Zulfikar Akbar, karena hal
tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
Seperti diketahui, Zulfikar Akbar berkomentar dalam cuitan twitter atas kasus imigrasi Hongkong yang menolak
kedatangan Ustadz Abdul Somad. Dalam cuitannya tersebut Zulfikar menilai jika Ustadz Abdul Somad sebagai pemuka agama
yang rusuh.
Cuitannya ini pun diserang warganet lain. Namun begitu Zulfikar tetap pada keyakinannya jika Ustadz Abdul Somad
adalah pemuka agama yang rusuh yang dalam dakwahnya malah menjerumuskan umatnya menjadi beringas. (amr)