Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade, Demo Kantor Bupati Tuban
Ratusan guru di Kabupaten Tuban yang tergabung dalam Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade tahun 2023 melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati setempat, Rabu 16 Oktober 2024. Dalam aksinya itu, ratusan guru menuntut revisi kebijakan terkait Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang dianggap tidak adil dan diskriminatif terhadap guru dari instansi swasta.
Koordinator aksi, Bisrul, menyampaikan bahwa tuntutan utama dalam aksi demo ini adalah agar Pemkab Tuban merevisi keputusan yang tertuang dalam Pengumuman Pemkab Tuban Nomor: 811/6198/414.203/2024.
Para guru menuntut agar peserta dari kalangan guru swasta yang lulus Passing Grade pada tahun 2023 diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tanpa tes dan mendapatkan prioritas dalam penerimaan tahun 2024.
"Kami yang sudah lulus Passing Grade tahun 2023 kemarin, menuntut untuk di SK kan pada tahun 2024 ini. Saat ini kami tidak di SK kan karena kami terbentur dengan regulasi pada peraturan Nomor 248. Oleh sebab itu, kami menuntut tahun ini kami mendapatkan SK PPPK," terang Bisrul kepada wartawan.
Lebih lanjut, dalam aksinya tersebut mereka juga menuding Pemkab Tuban telah melanggar kesepakatan dengan Forum Guru Swasta yang sebelumnya dijanjikan akan mengikuti kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Keputusan ini tidak sejalan dengan Surat BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024, yang tidak melarang perekrutan tenaga guru PPPK dari sekolah swasta yang lulus passing grade," ungkap Bisrul.
Menurut Bisrul, tindakan Pemkab Tuban yang melarang keikutsertaan guru swasta lulus Passing Grade 2023 dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 bertentangan dengan asas hukum yang lebih tinggi (lex superiori derogate legi inferiori). Keputusan ini cacat hukum dan harus dibatalkan sesuai kaidah hukum yang benar.
Para guru berharap agar aksi mereka mendapat perhatian dari pemerintah daerah, sehingga kebijakan yang dinilai diskriminatif dapat diubah. Pemkab Tuban diharapakan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh guru yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roemini Koesnawangsih, menanggapi aspirasi para guru terkait dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
"Memang bukan ranah kami untuk merevisi Kemenpan nomor 348, karena itu ranahnya pusat. Sedangkan mereka menginginkan kami bisa mengawal apa yang menjadi keinginan mereka dengan menetapkan di tanggal 21. Ini terus terang kami tidak bisa memberikan jawaban, karena saat itu adalah waktu-waktu berbarengan dengan pelantikan presiden," terang Fien Roemini.
Dia menambahkan, sesuai dengan aturan yang ada yang diperioritaskan pada periode pertama adalah Eks THK II, kemudian nama mereka sudah masuk dalam data Dapodik dan minimal sudah dua tahun.
Sedangkan untuk periode kedua dengan pendaftaran di bulan November diperuntukan kepada guru swasta yang memiliki sertifikat Balai Guru Penggerak (BPG). "Kalau teman-teman yang melakukan aspirasi ini memiliki sertifikat BPG, mereka bisa mendaftar di periode kedua," imbuhnya.
Lebih lanjut, BKPSDM Kabupaten Tuban saat ini telah menawarkan komunikasi kepada para guru, namun mereka menolak tawaran yang diberikan oleh BKPSDM.