Zonasi Berubah, Dispendik Jatim Ingin Formasi Khusus
Dinas Pendidikan Jawa Timur siap menjalankan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2020/2021 yang kini diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Mendikbud, Nadiem Makarim dengan seluruh Kadispendik se-Indonesia ditetapkan formasi penerimaan diubah.
Pada zonasi tahun 2019/2020 Kemendikbud masih menerapkan formasi 90 persen penerimaan siswa berdasar zona, 5 persen berdasar prestasi, dan 5 persen pindahan. Sedangkan, untuk akan datang ini menjadi 15 persen jalur bagi anak kurang mampu, 5 persen pindahan, 30 persen prestasi, dan 50 persen zonasi.
"Jawa Timur tidak masalah dengan perubahan ini karena kita sebelumnya sudah menerapkan sistem yang sama dengan formasi berbeda. Saat itu, 70 persen jalur zona, 20 persen jalur prestasi, 15 persen jalur bagi anak kurang mampu, dan 5 persen pindahan," kata Plt Kadispendik Jatim, Hudiyono, saat ditemui di Kantor Dispendik Jatim, Jalan Genteng Kali, Surabaya, Kamis 12 Desember 2019.
Bahkan, pria yang juga Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial Pemprov Jatim itu mengaku, akan mengusulkan formasi khusus kepada Kemendikbud jika diperkenankan.
"Karena nilai 8 dan 9 cukup tinggi, kita kalau boleh mengusulkan jangan 30 persen untuk jalur prestasi mungkin bisa 40 persen. Tapi kalau tidak ya kita implementasikan apa yang menjadi kebijakan kementerian," kata Hudiyono.
Namun, kebijakan ini masih belum disampaikan secara masif kepada masyarakat. Sebab, perubahan formasi ini baru dilakukan kemarin, sehingga masih akan disosialisasikan kepada seluruh kepala dinas dan kepala sekolah se-Jatim.
"Kami imbau pada masyarakat dengan perubahan ini jangan kaget karena sekolah sudah menerapkan cara seperti itu sebelumnya. Hanya, sekarang ditingkatkan standarnya menjadi nasional," katanya.
Advertisement