Mulai 11 Januari, Forkopimda Jatim Gencarkan Operasi Yustisi
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur siap menjalani instruksi dari Pemerintah Pusat terkait dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021.
Khusus Jatim diselenggarakan di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik) dan Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menyampaikan, bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Jatim sudah mengatur beberapa hal seperti 25 persen kapasitas di tempat keramaian, kemudian pembatasan waktu operasional tempat keramaian, kemudian pengetatan protokol kesehatan.
"Pertama, kami akan meningkatkan operasi yustisi mengawasi kegiatan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjalani aturan yang ada. Kedua, mendukung pemda maupun kabupaten/kota dalam penyiapan rumah sakit dan kegiatan pengawalan vaksinasi. Sehingga dalam dua minggu ke depan program pencegahan maupun pengobatan bisa berjalan dengan baik," kata Nico ketika ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat 8 Januari 2021.
Untuk itu, dalam rapat telah diinstruksikan kepada kepala daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan yang ada dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tentang PPKM.
"Kami mohon kepada masyarakat dan pengusaha sama-sama melaksanakan hal ini. Karena ada motto, jaga diri, jaga keluarga, dan jaga negara. Sehingga, hal ini menjadi atensi bersama karena apa yang kita lakukan terhadap diri masing-masing akan berdampak pada keluarga. Keluarga kuat, maka harapannya negara akan kuat," ujarnya.
Walau PPKM hanya dilakukan di dua kawasan saja, mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu meminta daerah yang tidak masuk skema PPKM tetap melakukan upaya yang sama sehingga kondisi yang baik bisa dirasakan merata.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Pusat membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu 6 Januari 2020.
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.