Forensik Polri Uji Sampel Pasien Gagal Ginjal Akut
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri tengah menguji sampel pasien gagal ginjal akut yang menjalani perawatan medis di sejumlah RS. Menyusul kasus gagal ginjal akut terhadap anak yang penyebabnya tengah ditangani Mabes Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, tim gabungan penanganan kasus gagal ginjal akut masih melakukan pengambilan sampel pasien. Juga obat yang diminum, sampel darah dan sampel urine, serta rekam medis dokter yang merawat pasien.
“Masih proses penyelidikan, antara BPOM, Kemenkes, dan penyidik masih mempelajari hasil sampel dari laboratorium di seluruh Indonesia yang ada pasien gagal ginjal,” ujarnya dikutip antaranews.com, Senin 31 Oktober 2022.
Sampel pasien gagal ginjal akut yang dikumpulkan oleh tim gabungan bakal dibawa ke Jakarta untuk diuji di Puslabfor Polri untuk menelusuri penyebab gagal ginjal yang dialami oleh pasien. “Jadi setiap daerah berbeda-beda kasusnya, makanya empat sampel itu dikumpulkan semua dibawa ke Jakarta untuk diteliti,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada dua koorporasi diduga melakukan tindak pidana atas kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang diderita anak-anak.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, tim dari Bareskrim Polri dan BPOM telah berkolaborasi sejak Senin 24 Oktober 2022. Kemudian melakukan operasi bersama terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas. Yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan.”Itu hasil kolaborasi kita,” ujarnya bersama Bareskrim Polri, dikutip cnnindonesia.com pada Senin 31 Oktober 2022.
Dikatakan oleh Penny K Lukito, sesuai pemeriksaan, patut diduga telah terjadi tindak pidana. Yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan kemanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sesuai UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, lanjut Penny, kedua perusahaan itu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar sesuai peraturan perundang-undangan pada pasal 62 ayat 1 dan UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen.
Kedua perusahaan tersebut, kata Penny, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar peraturan perundangan sebagaimana pasal 62 ayat 1 dan UU RI no. 8 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.”Itu ancaman pidananya,” imbuhnya.
Beberapa saat sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendatangi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dan jajarannya terkait kasus gagal ginjal akut pada, Senin 31 Oktober 2022. "Ya sidak," katanya Senin 31 Oktober 2022.
Menurut Muhadjir dalam sidak dirinya melakukan pengecekan terhadap proses pengujian obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Data Kementerian Kesehatan mencatat jumlah temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia total mencapai 269 orang per Rabu 26 Oktober 2022. Jumlah kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia. Sedangkan yang dirawat 73 kasus, 157 kasus di antaranya meninggal berarti 58 persen. Sedangkan yang sembuh 39 kasus.
Advertisement