Fokus Tiga Hal Kemenlu Selamatkan Rp179 Miliar Hak Finansial WNI
Pelbagai pencapaian Diplomasi Pelindungan WNI sepanjang 2021, diungkap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Tentang tiga hal yang menjadi fokus Kemenlu RI, di antaranya, pelindungan itu mencakup penyelamatan hak finansial WNI di luar negeri.
“Lebih dari Rp179,3 miliar hak finansial diselamatkan,” ungkap Menlu RI dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) secara daring, Kamis 6 Januari 2022.
Menlu menyebut, pelindungan WNI juga termasuk pemberian vaksin kepada hampir 90 ribu WNI yang tersebar di berbagai negara.
“Lebih dari 73.000 orang difasilitasi repatriasi termasuk 1.300 ABK, hampir 240 ribu bantuan sembako disalurkan, 7 WNI dibebaskan dari hukuman mati; 4 WNI dibebaskan dari penyanderaan, serta fasilitas pemberian vaksin bagi 88.637 WNI diberikan di berbagai kawasan dunia,” tutur alumnus UGM ini.
Kendala Perlidungan WNI
Upaya pelindungan WNI juga mengalami kendala, ketika evakuasi WNI dari Kabul yang saat itu dalam kondisi kacau pada Agustus 2021.
“Jika di awal 2020 evakuasi Wuhan menghadirkan tantangan yang sangat tinggi, maka di tahun 2021 evakuasi dari Kabul juga memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Pada tahun 2021, 33 orang (26 WNI dan 7 WNA) dievakuasi dari Kabul,” jelas Menlu Retno, yang mantan Dubes RI di Belanda.
Menurut Menlu RI pemerintah juga memperkuat sistem pelindungan, baik dalam penguatan infrastruktur hingga pembentukan kerja sama bilateral maupun pengaturan norma di level multilateral.
Fokus Tiga Hal
Terkait pelindungan WNI terdapat tiga hal yang menjadi fokus Kemenlu RI.
“Pertama, percepatan transformasi digital melalui, perkuatan Integrated Data Operating Centre (IDOC) untuk mengelola Big Data tentang pelindungan, Integrasi Aplikasi Safe Travel dengan Aplikasi Peduli Lindungi guna meningkatkan rasa aman pada saat WNI bepergian di masa pandemi, Pembangunan data awal pemilih luar negeri untuk Pemilu 2024.
Kedua, kita akan meningkatkan infrastruktur dan SDM pelindungan melalui, Pembangunan Indonesian Seafarers' Corner di Busan, Korea Selatan, peningkatan kualitas infrastruktur dan tata kelola shelter di Perwakilan RI, penguatan kapasitas diplomat responsif gender,” papar Menlu Retno Marsudi.
“Ketiga, pengembangan kerangka hukum dan kerja sama di tingkat nasional maupun internasional melalui, MoU integrasi sistem informasi antar Kementerian/Lembaga, MoU Penempatan dan Pelindungan PMI, finalisasi Guidelines IMO-ILO untuk penanganan kasus penelantaran pelaut, memperkuat standar perlindungan pekerja migran dalam kerangka PBB,” tambahnya.