Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, memenuhi panggilan penyidik polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat 1 Desember 2023.
Firli diperiksa di salah satu ruangan di lantai 6 di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri.
Firli Bahuri datang memenuhi panggilan penyidik Polri pada pukul 08.20 WIB. Kedatangannya tidak banyak diketahui oleh jurnalis. Firli Bahuri datang didampingi kuasa hukumnya.
Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Firli sudah berstatus tersangka dan datang bersama dengan kuasa hukumnya. “Saudara FB dan penasihat hukumnya,” ujar pada wartawan, Jumat 1 Desember 2023.
Namun Arief tidak merinci kedatangan Firli Bahuri bersama dengan kuasa hukumnya itu. Dia menyampikan bahwa pemeriksaan terhadap Firli, sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Firli Bahuri akan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara permanen jika statusnya sudah menjadi terdakwa. Firli yang kini tercatat sebagai Ketua KPK nonaktif ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atas mantan Menteri Pertanian SYL.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya akan memberhentikan Firli Bahuri secara permanen setelah berstatus terdakwa. "Diberhentikan sementara, statusnya tersangka. Akan diberhentikan tetap bila nanti statusnya terdakwa," ujarnya dikutip pada Kamis 30 November 2023.
Dikatakan Ali Fikri, aturan tersebut terdapat dalam UU KPK. Ali menyebut pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.
"KPK secara etik lebih tinggi, status diberhentikan sementara ketika tersangka, diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, akses kepada Firli Bahuri itu membawa konsekwensi bahwa yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga ini sementara.
“Jadi aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh yang bersangkutan (Firli Bahuri) di kantor (KPK) ini,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta dikutip pada Senin 27 November 2023.
Penegasan Nawawi Pomolango ini, menjawab pertanyaan wartawan soal posisi dan keberadan Firli Bahuri setelah untuk sementara tidak menjadi Ketua KPK.
Advertisement