Firli Bahuri Dipanggil sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Hari Ini
Firli Bahuri dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan atas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin 26 Februari 2024.
Polisi berharap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini bisa datang menghadiri proses pemeriksaan penyidik.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, diharapkan Firli Bahuri dating untuk mengikuti pemeriksaan polisi.
"Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses perlengkapan berkas perkara," ujarnya dikutip cnn.indonesia, Senin 26 Februari 2024.
Disebutkan, Firli Bahuri pernah mangkir pada pemeriksaan kasus yang sama pada Selasa 6 Februari 2024 lalu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, memenuhi panggilan penyidik polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat 1 Desember 2023.
Firli diperiksa di salah satu ruangan di lantai 6 di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri.
Firli Bahuri datang memenuhi panggilan penyidik Polri pada pukul 08.20 WIB. Kedatangannya tidak banyak diketahui oleh jurnalis. Firli Bahuri datang didampingi kuasa hukumnya.
Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Firli sudah berstatus tersangka dan datang bersama dengan kuasa hukumnya. “Saudara FB dan penasihat hukumnya,” ujar pada wartawan, Jumat 1 Desember 2023 lalu.