Film Dirty Vote Diputar di Malang, Feri Amsari: Waspada Reformasi
Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyebutkan bahwa aksi Reformasi Jilid II sangat besar berpotensi terjadi dalam waktu dekat jika melihat dinamika politik Indonesia belakangan ini.
Feri mengungkapkan, potensi terjadinya aksi Reformasi Jilid II tersebut karena dirinya melihat saat ini sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan situasi dan kondisi politik Indonesia.
Ia menyebutkan, tidak nyamannya tersebut karena sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai sudah tidak adil sebagai pemimpin negara. Sikap ini tampak pada kontestasi Pemilu 2024.
Sebagai kepala negara, mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menyebutkan, Jokowi menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompoknya.
Dengan melihat kondisi itulah, lanjut Feri, saat ini sudah mulai ada pergerakan dari masyarakat menuju aksi Reformasi Jilid II. Nantinya, kata dia, akan ada perkumpulan untuk menggulingkan Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia.
”Tinggal nunggu puncaknya saja. Kita tunggu hal ini terjadi. Mudah-mudahan (Reformasi Jilid II) terjadi dalam waktu dekat ini,” kata dia saat diwawancarai usai mengisi acara diskusi “Setelah Dirty Vote” yang digelar di Universitas Widyagama, Kota Malang, pada Rabu, 21 Februari 2024.
Lebih lanjut, Feri mengatakan, potensi terjadinya Reformasi Jilid II tersebut akan semakin besar jika skenario untuk mengembalikan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar terwujud.
Meski hal tersebut kemungkin terjadi sangan kecil, namun berkaca pada kasus lolosnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), Feri mengatakan apapun bisa saja terjadi.
”Kan tidak ada yang tidak mungkin, apalagi Ipar Presiden Jokowi kan. Tapi, kalau Anwar Usman benar-benar menjadi Ketua MK kembali, itu sama saja membuat orang betul-betul untuk melakukan aksi Reformasi Jilid II,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman saat ini tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saat ini, gugatan mantan Ketua MK tersebut telah diproses dan sedang masuk tahapan putusan sela.
Sebagaimana dalam gugatannya, Anwar Usman meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan. Ia juga meminta majelis membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.
Anwar Usman juga meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya serta memulihkan kedudukanya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan oleh MKMK.
Jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut, maka Anwar Usman yang sebelumnya dilengserkan sebagai ketua MK kemungkinan bakal menjadi ketua MK kembali.
Advertisement