Fikih Wakaf Baru, Majelis Tarjih Muhammadiyah Siapkan Rumusan
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar mengungkapkan, wakaf termasuk institusi yang tua dalam Islam. Wakaf telah lahir di zaman Nabi Muhammad Saw dan sepanjang sejarahnya wakaf telah memainkan peranan yang penting dalam kaitannya dalam hal hal yang sifatnya sosial.
Prof Syamsul menerangkan Majelis Tarjih dan Tajdid pernah membuat putusan tentang wakaf pada tahun 1953 di Muktamar ke-32 Muhammadiyah di Purwokerto. Keputusan saat itu sifatnya sangat singkat sehingga perlu disyarah dan dikembangkan kembali. Sebab, kata Prof Syamsul, salah satu fungsi wakaf berguna untuk penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas sosial lainnya secara gratis.
Prof Syamsul kemudian bercerita tentang Abu Hamid Al-Ghazali dan Ahmad al-Ghazali (adiknya) ditinggal wafat oleh orang tuanya sejak kecil. Sebelum ditinggal pergi, Ayahnya menitipkan dan memberikan wasiat berupa uang kepada temannya, tapi tidak berlangsung lama uang tersebut habis.
Lalu ia menyarankan agar Al-Ghazali dan adiknya itu untuk masuk sekolah ke Madrasah Nizhamiyah, bukan untuk sekolah melainkan untuk mendapatkan sesuap makanan.
“Jadi akhirnya dari kisah Al-Ghazali ini dapat diambil gambaran bahwa sekolah di masa lalu memang menyediakan segala hal logistik secara gratis. Dalam kitab al-Muntadzam, dijelaskan bagaimana akta-akta iqrar wakaf untuk sekolah-sekolah yang didirikan oleh Perdana Menteri Nizham al-Mulk pada tahun 1066 Hijriyyah,” ujar Prof Syamsul dalam acara Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer pada Sabtu.
Rihlah Rohani
Tidak hanya itu, Prof Syamsul juga mengutip Ibnu Bathuthah di bukunya Rihlah tentang perjalannya dari al-Jazair ke China lalu kemudian ke Indonesia. Sang Pelancong Muslim itu mengatakan bahwa di antara semua gugus tempat di muka bumi, ada satu daerah yang paling indah yang dinamakan Damaskus.
Di sana, ada jalan trotoar yang khusus untuk pejalan kaki, dan jalan tersebut dibangun dari wakaf. Bahkan ada juga wakaf yang digunakan untuk membantu pasangan yang menikah. Ada juga wakaf yang digunakan untuk proyek penyediaan air minum.
Amanah Wakaf
Kemudian Prof Syamsul berharap Muhammadiyah sebagai organisasi keislaman yang telah banyak menerima amanah wakaf baik berupa tanah ataupun semacamnya dapat mengoptimalisasi aset-aset wakaf tersebut.
“Muhammadiyah sangat dipercaya untuk mengelola wakaf, tetapi disisi lain banyak tanah wakaf Muhammadiyah yang administrasinya belum diurus dengan baik,” katanya.