Figur Publik Boleh Berbohong, Ini Lucunya
Dalam sidang pengadilan yang serius, bisa juga terjadi hal-hal yang mengundang tawa. Pada Ramadhan ini, kita diingatkan kembali tentang humor untuk mengurangi ketegangan seperti berikut:
Dalam sidang pengadilan, Ratna Sarumpaet meminta majelis hakim tidak menyebut statusnya di persidangan sebagai sebagai pejabat publik ataupun aktivis, melainkan figur publik (public figure). Sebab, dia menilai pejabat publik itu tidak seperti dirinya yang membohongi orang banyak.
Ratna menyampaikan itu saat pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa 14 Mei 2019. Ratna mengatakan itu saat hakim hendak menutup sidangnya.
"Saya minta maaf Yang Mulia, bikin banyak tersendat tadi, karena saya kurang konsisten, di awal gagap-gagap, saya juga ingin dicatat bahwa saya ini jangan disamakan pejabat publik dengan public figure, saya bukan pejabat publik, saya aktivis yang terkenal karena pekerjaannya," kata Ratna.
Hakim Joni mengaku heran atas maksud pernyataan Ratna. Joni bertanya alasan Ratna mengatakan itu.
"Siapa yang menyamakan Anda dengan pejabat publik?" tanya hakim Joni.
"Nggak, dicatat saja, karena ini hubungannya dengan kesalahan. Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tapi public figure...," ucap Ratna kemudian dipotong oleh Joni.
"Public figure boleh bohong?" tanya Joni.
"Boleh, terima kasih, Yang Mulia," kata Ratna.
Mendengar pernyataan Ratna terkait kebohongan itu, hakim bertanya apa aturan yang mendasar jika public figure itu boleh berbohong. Menurut Ratna, kebohongan seseorang itu dilihat dari konteks jabatan orang tersebut.
"Norma yang kemarin, ahli itu mengatakan orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan, misalnya, pejabat publik dalam kedudukannya tak boleh bohong," ucap Ratna.
"Kalau anak boleh bohong?" Kata hakim Joni.
"Boleh, kita jewer, dijewer dengan sayang," kata Ratna.
"Tahu dijewer dengan sayang?" Kata hakim
"Habis dijewer dicium," pungkas Ratna.
Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan. (adi)
"Norma yang kemarin, ahli itu mengatakan orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan, misalnya, pejabat publik dalam kedudukannya tak boleh bohong," ucap Ratna.