Ferry Ngotot Tak Ada KDRT, Venna Melinda Serahkan Bukti Medis
Artis Venna Melinda, serahkan tiga bukti medis kepada Penyidik Subdit IV Renakta Polda Jawa Timur terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Ferry Irawan.
Tiga bukti medis itu di antaranya adalah terkait pendarahan di hidung, lalu terkait keretakan di bagian tulang rusuk dan bukti medis psikis.
Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, bukti medis itu diserahkan untuk memperkuat bahwa benar terjadi KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada kliennya.
"Surat keterangan dokter lengkap, secara medis ada bukti KDRT. Jadi yang dikasih bukti medis akibat kekerasan fisik. Sama satu lagi bukti medis akibat kekerasan psikis ada surat keterangan psikiater. Polda sudah punya karena sudah diperiksa juga di RS Bhayangkara," kata Hotman.
Karena itu, ia membantah semua tuduhan pihak Ferry Irawan bahwa tidak ada KDRT. Sebab, sebelumnya pihak Ferry mengaku bahwa darah yang ada di kamar hotel di Kediri bukan darah tindak kekerasan. "Jadi fitnah benar kalau itu darah buatan dan Venna memukul-mukuli dirinya sendiri," tegasnya.
Akibat itu, Hotman mengatakan, kliennya tidak bisa bekerja secara maksimal akibat rusuk yang mengalami keretakan. Kemudian, secara emosi Venna masih memulihkan psikologisnya yang merasa ketakutan. "Sejak kejadian sampai sekarang masih belum turun ke dapil karena masih merasa sakit," ungkap Venna.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Advertisement