Ferry Irawan Sidang Perdana Kasus KDRT, Venna Melinda Tak Hadir
Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artis yang juga politisi Venna Melinda oleh terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma yang tak lain suaminya digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin, 27 Maret 2023.
Sidang yang digelar secara terbuka di ruang Cakra ini Kejaksaan Tinggi Jatim menunjuk 7 jaksa menjadi jaksa penuntut umum (JPU) yang merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kota Kediri.
Ketujuh JPU tersebut yakni Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojati, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah dan Aditya Okto Thohari.
"Ada 7 JPU yang hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata salah satu JPU dari Kejari Kota Kediri, Sigit Artantodjati.
Hadir juga pengacara terdakwa Raden Ferry Irawan, Jeffry Simatupang bersama dua kuasa hukum lainnya. Jeffry Simatupang saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sebagai akan membuka semua fakta dan alat bukti kasus ini. Ia menilai pengadilan ini merupakan tempat yang paling tepat untuk itu.
"Pada saat kita akan membuka alat bukti nanti, silakan dilihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia tunggu proses persidangan," katanya.
Dari pengamatan Ngopibareng.id, dalam sidang pembacaan dakwaan oleh 7 JPU ini tak tampak kehadiran Venna Melinda.
Advertisement