Ferry Irawan Minta Tak Ditahan
Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan berharap tidak ditahan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, usai kekerasan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kuasa hukum Ferry Irawana, Jeffry Simantupang menjamin, pihaknya akan kooperatif untuk mengikuti seluruh proses penegakan hukum.
"Kita ikuti proses hukumnya apa pun yang terjadi Pak Ferry sudah mempersiapkan diri. Penahanan itu kewenangan penyidik," ungkapnya saat tiba di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin 16 Januari 2023.
Kendati demikian, Jeffry meminta kepada penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Alasannya, agar pintu komunikasi antara kliennya dengan pihak Venna Melinda bisa berjalan.
Selain itu, Jeffry beralasan bahwa kliennya memiliki riwayat penyakit. Namun, ia tidak merinci penyakit yang diderita oleh Ferry Irawan.
"Kemudian sudah tahu Pak Ferry punya riwayat penyakit, supaya Pak Ferry bisa melakukan proses dengan baik kami memohon pada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan untuk membuat kondisi Pak Ferry sehat dan bisa mengikuti proses hukum dengan baik," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Mapolresta Kediri. Ini buntut dari tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri, Minggu 8 Januari 2023. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Pria berkepala plontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.