Ferry Irawan Ingin Ketemu Venna Melinda
Tersangka KDRT, Ferry Irawan berharap dapat dipertemukan dengan istrinya, Venna Melinda, yang rencananya akan hadir dalam pemeriksaan tambahan di Mapolda Jawa Timur, Kamis 26 Januari 2023.
Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, kliennya masih berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap di hari Kamis ada pertemuan, sehingga kedua belah pihak dapat mengungkapkan isi hatinya masing-masing," ungkap Jeffry, Selasa 24 Januari 2023.
Sebagai upaya perdamaian, pihaknya juga sudah menyampaikan permohonan kepada Polda Jatim untuk bisa memfasilitasi pertemuan keduanya.
"Ayolah kita enggak perlu menggiring ini ke mana pun arahnya. Kalau kedua belah pihak mengupayakan dalam artian ada jalan keluar yang terbaik dari kedua belah pihak, mari kita upayakan perdamaian tersebut," ujarnya.
Kalaupun pada akhirnya upaya perdamaian tidak terpenuhi, Ferry Irawan akan mengikuti segala proses hukum yang kini berjalan. Pihaknya juga sudah menyiapkan pembelaan pada saat di pengadilan nanti.
"Sekali lagi kami tidak gentar. Ini proses hukum biarlah tetap berjalan. Di sisi lain, biarkan perdamaian itu tetap diupayakan dan tidak ada fitnah memfitnah dan tidak ada ancam mengancam," pungkas Jeffry.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.