Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri
Ferry Irawan, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, hari ini, Kamis 16 Maret 2023. Ia didatangkan langsung dari Polda Jawa Timur, Jalan A Yani Surabaya.
Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, Ferry Irawan langsung dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kediri. Sebelum dimasukkan ke dalam mobil Lapas, salah satu pengacaranya, Jefrri Simatupang menjelaskan, belum ada keputusan tetap akan status kliennya.
"Selama belum ada keputusan pengadilan yang memiliki keputusan hukum tetap, Pak Ferry Irawan dianggap sebagai orang tak bersalah. Kami akan buktikan dalam persidangan nanti, bagaimana fakta yang sebenarnya. Bahwa apa yang ada diberita tidak sepenuhnya benar," tandasnya.
"Teman-teman wartawan ingat kata-kata saya akan ada kejutan di dalam persidangan yang akan kami siapkan. Kami tunggu pelapor harus datang," sambung dia.
Kuasa hukum lantas mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negri Kota Kediri. Ia disebut telah memperlakukan Ferry Irawan secara humanis dan sangat baik.
"Kami sebagai kuasa hukum mengucapkan terima kasih khususnya kepada ibu Kajari, bapak Kasipidum Kejaksaan Negri Kota Kediri karena telah memperlakukan pak Ferri secara humanis dan sangat baik," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf ketika dikonfirmasi menjelaskan, Jaksa Penuntun Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FI (Ferry Irawan), yang diduga melanggar pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tanggah.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana pasal 20 maka penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," terangnya.
Ferry Irawan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mulai hari ini, Kamis 16 Maret sampai 4 April 2023. "Kami titipkan di Lapas Kediri. Pada saat ini, kami sudah menyusun surat dakwaan dan insya Allah segera kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan," sambung Novika.