Ferry Irawan Ancam Bongkar Kasus Bogor Bila Masih Disudutkan
Tersangka Ferry Irawan terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda menyiapkan strategi menyerang balik istrinya apabila masih terus disudutkan. Yakni akan membongkar rahasia kasus Bogor.
Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengaku, kliennya merasa disudutkan dengan isu-isu yang banyak muncul karena pernyataan dari berbagai pihak Venna Melinda.
Kekecewaan pertama karena beredarnya video Ferry Irawan yang menangis meminta maaf usai kejadian. Selain itu, muncul pula video yang mengatakan kliennya berencana membunuh Venna Melinda.
"Itu berlebihan dong. Kok mau digiring (isu) mau merenggut nyawa. Kalau pun terpaksa bisa jadi kita akan buka kasus Bogor," kata Jeffry.
Terkait kasus Bogor, Jeffry masih enggan menyampaikan secara detail. Namun dipastikan terjadi pada tahun 2022. "Yang jelas Pak Ferry menyimpan rahasia bahwa ada kasus di Bogor, yang pada waktu itu Pak Ferry paling depan membela orang ini," ungkapnya.
Siapa sosok yang dibela? Lagi-lagi Jeffry enggan menyebutkan secara rinci. Namun, ia sudah mengetahui pasti karena ada bukti surat pernyataan dan surat pemanggilan yang ia baca.
Namun, hingga kini Ferry disebut masih sabar menunggu jalan perdamaian dengan duduk bersama dengan Venna Melinda.
"Kami mengupayakan jalan perdamaian bagaimana sepakat damai mencapai restoratif of justice. Tapi kalau masih ada isu liar, Pak Ferry siap melawan," pungkas Jeffry.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.