Ferry Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Venna Melinda Dorong Speak Up
Pengadilan Negeri Kediri menuntut Ferry Irawan dengan hukuman 1,6 tahun penjara, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Venna Melinda pun menyampaikan syukur atas tuntutan jaksa tersebut.
Respons Venna Melinda
"Alhamdulillah kemarin sudah pembacaan tuntutan dari JPU untuk kasus KDRT tuntutannya 1 tahun 6 bulan," kata Venna dikutip dari Detik. Syukur Venna cukup beralasan. Sebab Ferry Irawan sering kali menampik tuduhan KDRT yang dialamatkan ke padanya.
Ferry menyebut apa yang dilakukan pada Venna bukanlah KDRT. Hal itu juga disampaikan kuasa hukumnya ketika berbicara dengan wartawan, usai sidang di Kediri.
Namun, pada Rabu, 3 Mei 2023, jaksa membacakan tuntutan selama 1,6 tahun kepada Ferry Irawan. "Semua dimudahkan semua ditunjukkan kalau soalnya nanti keputusan hakim aku terus bermunajat sama Allah yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya," lanjutnya.
Pesan untuk Speak Up
Lewat kasusnya, Venna Melinda juga berpesan kepada para wanita, agar mau membuka suara terkait KDRT.
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga bukanlah aib. Namun perempuan diminta sadar untuk berupaya menghentikan tindak kekerasan, serta sadar akan hak mereka.
"Aku tidak pernah lelah menyuarakan ini karena ini bagi aku masalah penting ya mengubah paradigma orang bahwa KDRT bukan aib bukan dosa besar bagi seorang perempuan yang ingin memperjuangkan haknya," imbuhnya.
Tuntutan Ferry Irawan
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu 3 Mei 2023.
Sejumlah hal yang disebut jaksa memberatkan Ferry Irawan, antara lain ia pernah dihukum serta akibat tindakannya menyebabkan penderitaan secara fisik dan psikis pada Venna Melinda.
Advertisement