Ferdy Sambo Tersangka, Ketua DPD RI Apresiasi Ketegasan Kapolri
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang terus mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Saya apresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan institusi Polri dalam menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Langkah tersebut menunjukkan Polri bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi Presiden dan sorotan tajam di masyarakat," kata LaNyalla, Selasa, 9 Agustus 2022.
Proses hukum secara jujur dan transparan, menurut LaNyalla, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah lembaga Polri yang terpuruk dengan adanya kasus ini.
"Citra Polri menjadi pertaruhan karena keterlibatan beberapa petinggi dan rekayasa-rekayasa maupun pelanggaran prosedur yang dilakukan. Sehingga, pengungkapan dan penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J ini bisa mengembalikan persepsi buruk Polri di masyarakat," tutur Senator asal Jawa Timur itu.
"Selain itu, penyelesaian kasus tersebut akan menunjukkan bahwa presisi-nya Polri bukan sekadar jargon, tetapi implementasinya nyata," pungkasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka utama karena terbukti menjadi dalang atas dugaan kasus pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Selain Ferdy, polisi juga menahan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka RR dan KM.