Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf mengajukan permohonan kasasi atat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya terjerat perkara pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tiga terdakwa telah resmi mengajukan kasasi lewat penasehat hukum ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”Mengajukan kasasi,” ujarnya pada wartawan Senin 22 Mei 2023.
Sebagai catatan, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023. Sedangkan Putri Candrawathi, istrinya, mengajukan kasasi lebih dahulu pada 9 Mei 2023. Sementara Kuat Ma’ruf yang tak lain adalah sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, mengajukan kasasi pada 15 Mei 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengunggu pihak yang mengajukan, untuk menyerahkan memori kasasi mulai 14 hari dari permohonan kasasi. ”Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” imbuh Djuyamto.
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Ditulis Ngopibareng.id Rabu 12 April 2023, Ferdy Sambo, terpidana kasus tindak pidana pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tetap dihukum mati. Demikian vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan tingkat pertama terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menyebut, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut. "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Sedangkan, putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Seperti diketahui terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Sidang kasus pembunuhan berencana korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alas Brigadir J berlangsung 5,20 jam dari pukul 10 hingga pukul 15.20 waktu setempat.
Sementara majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis bagi Putri Candrawathi. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Sementara Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Mei 2023. Sopir mantan kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan ini lebih tinggi dari dakwaan jaksa delapan tahun penjara.