Ferdy Sambo Menghela Nafas, Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Tak tergambar jelas ekspresi Ferdy Sambo saat jaksa membacakan tuntutan untuknya. Karena sepanjang persidangan, Sambo menutup sebagian wajahnya dengan masker. Sesekali gesturnya tampak mengambil napas.
Ferdy Sambo terlihat menatap ke arah hakim. Suami Putri Candrawathi ini terlihat sempat menulis sesuatu di catatan yang dibawanya.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Ferdy Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir Joshua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sedangkan, tidak ada hal meringankan diri Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, penjara seumur hidup adalah hukuman pidana penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.