Ferdy Sambo Justru Tak Dihadirkan saat Sidang Banding
Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo tak dihadirkan pada sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Senin 19 September 2022.
Sidang banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretaris Biro Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sidang banding putusan ini Ferdy Sambo tidak akan menghadiri sidang tersebut dan hanya dihadiri oleh perangkat sidang saja. “Mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya,” ujarnya, Senin 19 September 2022.
Sesuai jadwal sidang digelar pukul 10.00 WIB dan dipimpin Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH. Meskipun sudah diberhentikan, tapi Ferdy Sambo masih diberi dan mengajukan banding kepada perangkat sidang. “Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” ujar Dedi.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk banding Irjen Pol Ferdy Sambo, dijadwalkan digelar hari ini, di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022. Sidang rencananya dipimpin oleh jenderal bintang tiga, tetapi belum dipastikan siapa pejabat Polri dimaksud.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sidang KKEP dijadwalkan pada Senin ini.”SIdang banding KKEP pada Senin besok,” ujarnya dikutip Antara, Minggu 18 September 2022.
Dalam sidang banding atas nama Irjen Ferdy Sambo, nantinya merujuk aturan di Pasal 75 ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi Etik Polri.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik seperti sebelumnya. Karena sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat tersebut nanti memutuskan kolektif kolegial. “Apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” imbuhnya.
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menggelar sidang nasib mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian. Sidang maraton dipimpin Komjen Pol Ahmad Dhofiri itu dimulai dari Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan (Jumat) pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jumat 26 Agustus 2022 lalu.