Ferdy Sambo dan Tiga Ajudannya Bakal segera Disidangkan
Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo dan tiga ajudannya bakal segera menghadapi persidangan. Menyusul telah ditunjuknya 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Fredy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Sidng bakal digelar setelah pihak Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian atas kasus kematian Brigadir J. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menunjuk 30 jaksa yang akan menangani perkara ini..”Ada 30 jaksa terbaik yang akan menangani kasus ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam release 15 Agustus 2022.
Sedangkan empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Brigadir Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM) sopir pribadi Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo. Para tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, mulai 6 Agustus 2022.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berendana yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya, hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Pihak Kejaksaan Agung belum menyebutkan, nama-nama 30 jaksa yang akan menangani kasus kematian Bharada J. Disebutkan oleh Kapuspenkum Ketut Sumedana, bahwa jaksa yang ditunjuk ini, akan menangani bersikap profesional. “Dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," imbuhnya.
Kasus kematian Brigadir J diketahui menjadi perhatian masyarakat selama satu bulan lebih ini, terhitung kejadian pada Jumat 8 Juli 2022. Kemudian penetapan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
Kapolri Listyo dalam penjelasannya, Brigadir J dilaporkan tewas dalam baku tembak antar-anggota dan melibatkan Bharada E. Tetapi dari hasil penyidikan tim khusus Mabes Polri, ternyata tembak-menembak tak terbukti. Yang terjadi Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambol, dengan senjata Brigadir RR. Sedangkan senjata Brigadir J digunakan Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu di Komplek Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Sedangkan anggota Timsus Mabes Polri dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, serta as SDM (Asisten SDM) Irjen Wahyu Widada. Timsus bekerja cepat sehingga berhasil menetapkan empat tersangka.