Ferdy Sambo dan Istri soal IPhone 13 dan Ucapan Terima Kasih
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menyatakan mengucapkan terima kasih kepada tiga orang, yaitu Rizky Rizal (RR), Bharada E dan Ma’ruf Amin yang telah ikut membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ucapan terima kasih itu disampaikan Ferdy Sambo bersama istri di ruang kerja rumah pribadinya di Jalan Saguling 2, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2022.
“Saksi Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih ke RR, Kuat Ma’ruf dan Bharada E,” ujar jaksa yang membaca dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Dibacakan dakwaan oleh Jaksa, ucapan terima kasih disampaikan Ferdy Sambo dan istrinya, yang memanggil RR, Kuat Ma’ruf di ruang kerja rumah Saguling 3, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2022. Mereka bersama-sama naik ke lantai 2 untuk menemui Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi.
Saat tiga orang itu duduk berhadapan, Sambo memberikan amplop warna putih berisi mata uang dolar senilai Rp 500 juta untuk RR dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan untuk Bharada E diberikan uang senilai Rp 1miliar.
Namun, lanjut Jaksa yang membacakan dakwaan, amplop warna putih berisi uang tersebut diambil kembali oleh Sambo. Uang baru akan diberikan kembali jika kondisinya sudah aman. Dan sebagai gantinya, ketiganya diberikan handphone merk IPhone 13 Pro Max.
Dilanjutkan oleh Jaksa, bahwa tiga orang tersebut menyadari sepenuhnya dan tidak menolak pemberikan HP IPhone 13 Pro Max dan uang yang akan diberikan sebagai tanda terima kasih atau hadiah. Karena tiga orang tersebut telah turut terlibat merampas nyawa korban Brigadir J.
Dalam dakwaan yang dibaca Jaksa juga disebutkan, Ferdy Sambo juga berpesan ke rekan-rekannya kasus ini diproses apa adanya. Sambo juga menyatakan keterangan saksi dan barang bukti telah diamankan. Serta masalah yang terjadi di rumah Sambo di Magelang, untuk tidak usah dibicarakan.
Setelahnya, Istri Putri Candrawathi telah membuat laporan yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dimana putri sebagai saksi—soal pelecehan—dengan terlapor Brigadir J. Laporan Putri ke Polres Jakarta Selatan dan ke Polda Metro Jaya dilakukan pada 9 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa laporan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, ternyata tidak benar. Laporan ini sebagai cara Ferdy Sambo melakukan cara-cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi untuk membuat laporan polisi.
Belakangan diketahui bahwa laporan saksi Putri Candrawathi atas terlapor Brigadir J dihentikan oleh penyidk Polri.