Ferdy Sambo Dalang di Balik Penembakan Brigadir J
Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022 mengatakan bahwa tersangka Irjen Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dengan dibantu dan disaksikan oleh Bripka RR dan KM.
"Kemudian tersangka FS juga yang melakukan rekayasa untuk mengelabuhi penyidik bahwa seolah-olah terjadi tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. FS menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding sebanyak 7 kali, sehingga seolah-olah terjadi tembak menembak," katanya.
Lanjut Kapolri, peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan ini sangat besar, termasuk juga menghilangkan barang bukti seperti CCTV.
"Dari pendalaman sejak awal telah ditemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang didapatkan, seperti hilangnya CCTV dan hal lain. sehingga muncul ada dugaan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. Oleh karena itu, dari hasil penyelidikan timsus ditemukan ada upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, serta tindakan yang tidak profesional lain," katanya.
Kapolri menambahkan, untuk upaya ketidakprofesionalan ini timsus telah melakukan penindakan terhadap 11 personel yang diantaranya satu bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, dan sisanya AKBP ke bawah.
"Ini akan terus bertambah. Oleh karena itu, kami minta Irwasum untuk segera melaporkan perkembangan terbaru terhadap pemeriksaan kode etik ini," katanya.
Saat ditanya motif penembakan, Kapolri Listyo mengatakan masih dilakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi termasuk istri FS yang diduga dilakukan pelecehan seksual.
"Untuk motif kami belum bisa menyimpulkan hari ini karena masih dalam pendalaman. Begitu juga dugaan pelecehan seksual juga masih dilakukan pendalaman dengan memeriksa istri FS," katanya.
Dalam kasus penembakan Brigadir J ini timsus menetapkan 4 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS yang dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Advertisement