Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Jawaban Polri
Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat melalui sidang dari Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), pada Kamis 25 Agustus 2022. Atas keputusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding. Polri pun memberikan jawaban terkait banding sebagai akhir dari sidang etik.
Ferdy Sambo Dipecat
Sidang KKEP yang berlangsung lebih dari 18 jam memutuskan jika Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dari kepolisian.
Sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri itu memutuskan jika Sambo telah melakukan pelanggaran etik, juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Ajukan Banding
Atas hasil itu, Ferdy Sambo menyatakan menerima dan mengakui berbuat salah, serta menyesali semua perbuatannya. "Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," dikutip dari Ngopibareng.id.
Namun Ferdy Sambo juga mengajukan banding atas putusan itu. "Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujarnya dikutip dari tayangan Polri TV.
Tanggapan Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya sedang memproses pengajuan banding dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ia menegaskan, hasil banding nantinya akan menjadi putusan final dari sidang etik atas Ferdy Sambo. Tindakan ini khusus diberikan pada kasus Ferdy Sambo meski tidak menjelaskan sebabnya.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat," katanya dikutip dari kompas.com, Jumat 26 Agustus 2022.
Sehingga tidak akan ada mekanisme Peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut, atau mekanisme yang lain.
Dedi pun menjanjikan hasil dari proses banding yang berlangsung secara tertutup, akan disampaikan ke Kapolri.