Ferdinand Hutahaean Ditahan di Mabes Polri selama 20 Hari
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Mantan Politisi Partai Demokrat itu ditahan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.
"Informasinya A1 Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan, " kata pengamat sosial politik dan pakar telematika Roy Surya dalam pesan singkat yang dikirim ke Ngopibareng.id, pada Senin 10 Januari 2022 malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Dikonfirmasi membenarkan Ferdinan Hutahaean ditahan. Polisi menahan Ferdinand Hutahaean dengan alasan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, kemudian dikhawatirkan Ferdinand Hutahaean mengulangi perbuatan lagi, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata
Karopenmas Polri.
Sebelumnya penyidik Ditsiber melakukan gelar perkara dan telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status Ferdinand Hutahaean dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai Ferdinand Hutahaean diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi terlapor dalam perkara ini. Pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 21.30 WIB.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak menggunakan pasal penistaan agama saat menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Ferdinand.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Namun, cuitan itu kini telah dihapus.
Ferdinand Hutahaean kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.
Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), pada Rabu 5 Januari 2022. Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.
Ferdinand Hutahaean kemudian meminta maaf kepada umat Muslim dan mengaku khilaf atas cuitan kontroversialnya ini. Ia mengungkapkan dirinya telah menjadi seorang Muslim sejak 2017.
Punya Riwayat Gangguan Pikiran
Ferdinand Hutahaean saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan membawa riwayat kesehatannya. Ia ingin menyampaikan bukti punya penyakit yang memengaruhi hati dan pikirannya.
"Inilah penyebabnya bahwa saya kemarin menderita sebuah penyakit hingga timbul percakapan pikiran dengan hati, jadi saya bawa riwayat kesehatan saya yang memang mengkhawatirkan," katanya.
Menanggapi pernyataan mantan koleganya di Partai Demokrat itu, Roy Suryo menawari perawatan gratis di Rumah Sakit Khusus Puri Nirmala. Kebetulan Roy adalah ketua yayasan rumah sakit spesialis jiwa di Yogyakarta tersebut.
"Gratis saudara FH untuk diperiksa lebih netral dan dirawat di RSK Puri Nirmala Jogja," katanya.
Pakar telematika itu serius dengan tawarannya. "Kalau memang sakit ya dirawat sampai sembuh, agar tidak membuat gaduh masyarakat. Tetapi kalau sehat ya jalani proses hukum yang berlaku".
Advertisement