Ferdinand Hutahaean Dipenjara 5 Bulan Kasus Cuitan Allahmu Lemah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memutus perkara Ferdinand Hutahaean, pada hari ini, Selasa 19 April 2022. Pria 44 tahun ini menjadi terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong di media sosial Twitter, karena cuitan 'Allahmu Lemah'.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suparman Nyompa menyatakan, Ferdinand Hutahaean bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," tegasnya.
Ferdinand Hutahaean dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hukuman ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa.
Berawal dari Cuitan di Twitter
Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @FerdinandHaean3. Pria kelahiran 18 September 1977 ini melontarkan ucapan, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Namun, cuitan itu kini telah dihapus.
Ferdinand Hutahaean kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.
Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), pada Rabu 5 Januari 2022. Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.
Ferdinand Hutahaean kemudian meminta maaf kepada umat Muslim dan mengaku khilaf atas cuitan kontroversialnya ini. Ia mengungkapkan dirinya telah menjadi seorang Muslim sejak 2017.
Punya Riwayat Gangguan Pikiran
Ferdinand Hutahaean saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan membawa riwayat kesehatannya. Ia ingin menyampaikan bukti punya penyakit yang memengaruhi hati dan pikirannya.
"Inilah penyebabnya bahwa saya kemarin menderita sebuah penyakit hingga timbul percakapan pikiran dengan hati, jadi saya bawa riwayat kesehatan saya yang memang mengkhawatirkan," katanya.
Advertisement