Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Senin 17 Januari 2021.
"Hari ini resmi kami sampaikan, telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean kepada wartawan.
Rony menyebutkan bahwa penangguhan itu diserahkan lantaran kliennya memiliki penyakit. Menurut dia, seharusnya Ferdinand Hutahaean tak ditahan. Dalih lainnya, Ferdinand Hutahaean juga tulang punggung keluarga sehingga perlu untuk memberikan nafkah. Penahanan membuat dirinya tak dapat melakukan kewajiban itu.
"Sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019, beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya. Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih. Itu lah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," tambahnya.
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean menyebut kliennya menderita penyakit kelistrikan saraf. Penyakit itu yang membuat Ferdinand Hutahaean mengunggah cuitan kontroversial.
Hanya saja, hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan polisi menyatakan Ferdinand Hutahaean dalam kondisi yang sehat dan dapat ditahan. Rony menerangkan bahwa keluarga Ferdinand Hutahaean bertindak sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan tersebut.