Ferdian Paleka Bercanda "Lebaran di Penjara", Kini Jadi Kenyataan
YouTuber Ferdian Paleka telah diamankan polisi setelah buron sejak 5 Mei 2020, gara-gara aksi prank bagi-bagi sembako sampah ke waria dan anak-anak dilaporkan ke Polresta Bandung.
Kemungkinan, Ferdian Paleka tidak akan melewati lebaran bersama dengan keluarganya. Ia akan tinggal di balik jeruji besi, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebetulnya, Ferdian Paleka pernah berbicara jika dirinya akan berlebaran di penjara. Hal itu terungkap dalam vlog-nya di YouTube.
Pada video itu diketahui, Ferdian Paleka nampak menumpangi mobil bersama tiga rekannya. Kendaraan mobilnya itu, hampir menabrak sepeda motor. Ferdian dan temannya sempat mengomentari aksi pengendara sepeda motor tersebut.
Temannya mengatakan jika sepeda motor tertabrak mobil, yang disalahkan adalah pengendara mobil. Ferdian pun menimpali bahwa jika ditangkap bisa Lebaran di penjara.
"Kalau mati ketabrak, siapa lagi yang disalahin, ya pasti mobil," ujar teman Ferdian Paleka yang tengah menyetir kendaraannya.
Ferdian Paleka menimpali rekannya itu, "Ya elo lah dipenjara, autopenjara. Gue mah enggak, elo yang nyetir, gimana sih lebaran di penjara boy," kata Ferdian Paleka.
Ferdian Paleka ditangkap di Tol Tangerang-Merak oleh tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung, pada Jumat 8 Mei 2020. Video penangkapannya pun viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas di dunia maya, Ferdian Paleka ditangkap pukul 01.00 WIB saat berada di Tol Tangerang-Merak. Terlihat Ferdian pasrah dan tak melawan saat diborgol petugas.
Kemudian polisi juga menangkap para pelaku lainnya di lokasi yang sama, yakni Aidil, konseptor aksi prank dan Jamaludin, paman Ferdian Paleka, yang membantu keduanya bersembunyi dan melarikan diri kejaran polisi.
Ferdian Paleka dan Aidil akhirnya bertemu Tubagus Fahddinar yang terlebih dulu diserahkan keluarganya ke polisi. Ketiganya kompak mengenakan baju tahanan warna oranye. Tangan mereka pun diborgol dengan masker menutupi mulut dan hidungnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan Ferdian Paleka dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," tegasnya.