Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Diancam Hukuman Mati
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Pengumuman tersangka itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan, dalam kasus penembakan ini ada 4 tersangka, yakni Bharada RE atau E, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS (Ferdy Sambo).
"Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing yakni Bharada RE yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Bripka RR dan KM adalah turut membantu dan menyaksikan penembakan, dan Irjen FS adalah yang menyuruh dan merekayasa penembakan terhadap Brigadir J," katanya.
Kata Listyo, para tersangka ini dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Kapolri Jenderal Listyo menegaskan, dalam kasus ini tidak terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang dilaporkan awal.
"Saya tegaskan, tidak ada tembak menembak, antara E dan J. Kejadian yang sebenarnya J ditembak oleh E atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS) menggunakan senjata E. Sedang senjata J ditembakkan ke tembok oleh Irjen FS," kata Kapolri.
Sementara itu, proses pemeriksaan Ferdy Sambo masih berjalan, sehingga motif penembakan tersebut belum bisa disimpulkan.
"Tadi sudah saya sampaikan bahwa motif penembakan ini masih dilakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi istri FS," kata Kapolri.
Advertisement