Fenomena Pengemis Online, Sultan Akhyar Pamer Barang-barang Mewah
Belakangan jagad maya dihebohkan dengan munculnya konten TikTok disinyalir pengemis gaya baru. Siaran di TikTok tersebut menunjukkan nenek yang mandi lumpur agar mendapatkan hadiah dari penontonnya. Bahkan nenek tersebut mandi lumpur dari pagi hingga malam. Di salah satu video, tampak lansia tersebut menggigil kedinginan.
Konten eksploitasi diri sendiri hingga orang lain dengan tujuan mendapatkan hadiah di fitur platform TikTok dinilai sebagai pengemis online. Meraup cuan dengan mengemis online menjadi fenomena baru. Cara ini diyakini bisa mendatangkan keuntungan dalam waktu yang cepat.
Sontak aksi ini langsung menjadi pembicaraan netizen, terutama di media sosial Twitter. Salah satu pengguna dengan akun @firettdidit pun membagikan tangkapan layar dari pemuda dibalik akun TikTok @intan_komalasari92 itu alias Sultan Akhyar.
Lewat akun Facebook miliknya dengan nama Sultan Intan, dia sempat memamerkan unggahan dirinya dengan barang-barang mewah yang dibeli menggunakan uang hasil siarang langsung di TikTok selama ini.
"Alhamdulillah berhasil raih sukses berkat ruang kerja kecilku Go 1 Miliar rupiah kawan...mantap," tulis Sultan Intan di akun Facebook.
Tak hanya itu, dirinya juga memamerkan dirinya berpose dengan sejumlah barang mewah mulai dari perangkat PC, deretan ponsel, dan dua motor Ninja 4 Tak Hitam yang dibeli secara kes senilai Rp35 juta.
Mensos Keluarkan Surat Edaran Larang Eksploitasi Lansia
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia). Hal ini merespon maraknya lansia jadi pengemis online di media sosial. Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Seperti dilansir dari Antara.