Fenomena Pamer Harta, Modus Praktik Korupsi
Pengantar Redaksi
Fenomena pamer harta di kalangan pejabat Ditjen Pajak, menjadi perhatian publik. Belakangan harta kekayaannya dipersoalkan. Bahkan kini gaji pegawai pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu ikut menjadi sorotan.
Berawal setelah pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo disorot lantaran kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio. Anak dari seorang pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun ini terkenal dengan gaya hidup mewah. Mario kerap pamer harta orang tuanya, mulai dari motor gede hingga mobil Jeep mewah Rubicon. Alhasil saat kasus penganiayaan jadi sorotan, gaya hidup Mario dan Rafael Alun Trisambodo ikut mencuri perhatian.
Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak di bagaian Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jaksel. Rafael Alun Sambodo memiliki harta sebesar Rp 56 miliar. Akibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael Alun Trisambodo kini dicopot dari pejabat Direktorat Pajak. Pencopotan ini dilakukan sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian, Sri Mulyani pun memeriksa harta kekayaan yang dianggap mencurigakan.
Di sisi lain, Sri Mulyani pun membubarkan klub moge Ditjen Pajak lantaran dinilai menciderai citra Kementrian Keuangan. Guna memahami hal itu, berikut sorotan Agus Pambagio, Pengamat kebijakan publik:
Kasus penganiayaan itu juga berbuntut pada terkuaknya harta jumbo milik Rafael Alun Trisambodo. Beberapa harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN mencerminkan pengawasan di internal Kemenkeu yang masih lemah.
Hal itu adalah persoalan klasik yang tak kunjung dibereskan. ”Ini sudah lama dari zaman Orde Baru. Apa bedanya? Nggak ada. Bedanya hanya sekarang ada media sosial sehingga orang bisa tahu.
Hal itu didasari pada mental korupsi yang sudah mengakar. Tidak pernah akan selesai karena mental korupsi terus berlanjut. Permisif, banyak urusan politik di dalamnya. Jadi, tidak akan beres.
Apalagi, jika membicarakan persoalan pajak, masih banyak praktik yang semestinya tidak dilakukan. Misalnya, ada wajib pajak (WP) yang minta pelaporan pajaknya dikurangi dan denda pajak dibagi dua. Padahal, praktik-praktik kotor itu merugikan WP lain yang taat membayar dan melaporkan pajak.
Karena itu, kita bisa memaklumi jika saat ini publik kehilangan kepercayaan kepada DJP dan menjadi malas melaporkan pajaknya. Turunnya angka kepatuhan publik juga merupakan konsekuensi yang harus diterima Kemenkeu dan DJP.
Perlu ada bersih-bersih di berbagai lini. Bukan hanya Kemenkeu atau kementerian lainnya, melainkan juga kepada aparat hukum. Sanksi tegas juga harus diberikan. ”Misal hukum mati kek. Tapi yang jadi tanda tanya besar, berani nggak itu dilakukan?
Kemenkeu, harus memastikan figur-figur yang menduduki jabatan strategis betul-betul bersih. Jika perlu, bisa saja dilakukan rotasi jabatan dengan pengganti yang baru. Pastikan saja siapa yang harus diganti, siapa yang harus digaruk. Serahkan ke aparat penegak hukum. Siapkan penggantinya. Kalau nggak gitu, ya nggak jalan fungsi pelayanan publiknya.
Saat ini, perbaikan tidak bisa dilakukan secara instan. Perlu ada evaluasi berkala yang memakan waktu lama. Sebab, reformasi birokrasi memerlukan proses. Kemenkeu juga harus berani bertindak lebih tegas dalam mengungkap kasus penyelewengan yang dilakukan pegawai di lembaganya.
Catatan Instruksi Sri Mulyani
Dalam komunitas motor gede (Moge) beranggotakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buntut ramainya kasus Rafael Alun Trisambodo. Klub bernama BlastingRijder DJP akhirnya terungkap ke publik usai sebuah foto Dirjen Pajak Suryo Utomo yang tengah mengendarai Moge beredar di sosial media.
Sri Mulyani pun langsung mengeluarkan instruksi dari melalui akun Instagram resminya @smindrawati, Minggu 26 Februari 2023:
Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar.
Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut:
1. Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.
2. Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.
Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.
Ini mencederai kepercayaan masyarakat.
26 Februari 2023.
Advertisement