Fenomena Ormas Minta THR
Menjelang Idul Fitri ada saja pihak yang memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan mengatasnamakan organisasi, memintai bantuan semacam tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 H.
Seperti yang viral di media sosial sejak Sabtu (26/5) hingga Minggu (27/5) menjadi perbincangan. Beberapa surat sejenis mengatasnamakan ormas ditujukan kepada pengusaha minta THR.
Surat yang fotonya beredar di media sosial diantaranya ada dari Kelapa Gading yang pertama diunggah akun twitter @Ign_Dwi_Indra.
Foto sebuah surat berkop diduga Forum Betawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading tersebar di media sosial melalui aplikasi Whatsapp. Dalam surat itu, tertulis bahwa FBR meminta uang THR.
“Kami pengurus FBR G.021 beserta anggota sangat mengharapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i atas kebijaksanaannya dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H,” tulis surat tersebut.
Berikut foto edaran surat tersebut:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak melaporkan dugaan pelanggaran hukum dilaporkan ke penegak hukum.
Penegasan Anies disampaikan saat ditanya mengenai viral surat permintaan dari ormas kepada para pengusaha (pelaku bisnis) di Jakarta.
“Apabila dirasa ada pelanggaran hukum laporkan kepada penegak hukum. Bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum, laporkan,” kata Anies kepada wartawan usai salat tarawih akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5).
Anies menegaskan, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum akan berhadapan dengan proses hukum.
“Jadi menurut saya dibuat simple. Jadi kita tidak terlalu khawatir, apakah pribadi, apakah siapapun, bila melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum, laporkan saja. Laporkan kepada siapa, kepada penegak hukum karena itu melanggar hukum,” tegas Anies.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Darwis M Aji mengimbau ormas-ormas tidak meminta THR kepada lembaga ataupun pengusaha.
“Kesbang mengimbau supaya tidak memaksa, tidak mengikat, jadi mengimbau tidak meminta paksa. Karena memaksa itu sama juga seperti premanisme dan bisa dipidana,” kata Darwis.
Ia mengatakan biasanya ormas meminta sumbangan ke beberapa bagian dalam institusi yang sudah dikenal. Umumnya dilakukan pada minggu ke-2 bulan Ramadan.
“Pengalaman yang ada, biasanya mereka minta sumbangan ke yang sudah kenal, memiliki kedekatan,” ujarnya.
Darwis berharap ormas membuat usaha secara mandiri agar tidak terus-menerus meminta sumbangan. Ditegaskan juga, agar ormas tidak mengintimidasi lembaga untuk dimintai THR.
“Kalau mau, harus berusaha yang bisa menghasilkan. Buat usaha yang bisa hasilkan pendapatan. Itu saja. Tidak mengintimidasi meminta THR ke lembaga institusi atau swasta,” paparnya.
FBR Bantah Minta THR
Koordinator Wilayah FBR Jakarta Utara Yusriah Dzinnun menyatakan, pihaknya tidak mengetahui ada anggotanya yang mengeluarkan surat tersebut.
“Tidak ada sama sekali ya, saya sih tidak pernah mengeluarkan surat. Sampai saat ini saya belum paham ya, nanti saya coba tanya ke anggota,” kata Yusriah dilansir dari detik.com, Minggu 27 Mei 2018.
Yusriah menambahkan, FBR juga tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk menarik THR dari warga atau perusahaan di sekitarnya.
“Tidak ada (instruksi) sama sekali untuk minta THR. Kita kadang tidak membolehkan (meminta THR) juga kok. FBR itu tidak perlu dana dari mana-mana karena kami tumbuh dari dana kami sendiri,” kata Yusriah.
Advertisement