Fenomena Berburu Koin Jagat, DLH Surabaya Laporkan Sejumlah Taman Kota Rusak
Fenomena berburu Koin Jagat di Kota Surabaya menjadi sorotan karena dilaporkan merusak sejumlah fasilitas umum, termasuk taman-taman kota yang menjadi ikon kebanggaan warga. Para pemburu koin, yang dapat ditukar dengan uang tunai, dituding sebagai penyebab utama kerusakan di beberapa taman kota.
Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Perburuan Koin Jagat
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sarana dan Prasarana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agustinus Hendra, mengungkapkan bahwa beberapa taman kota mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas ini. DLH telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menangani dampak negatif dari fenomena tersebut.
“Terkait dengan fenomena Koin Jagat, saat ini pelaporan dilakukan secara internal dan disampaikan ke Satpol PP melalui koordinasi antar OPD. Beberapa taman yang terdampak di antaranya Taman Bungkul, Taman Lumumba, Taman Teratai, Taman Prestasi, Taman Paliatif, Taman Ekspresi, serta beberapa jalur hijau di Jalan Simpang Dukuh dan Jalan Genteng Kali,” jelas Agustinus.
Langkah Pengamanan oleh DLH dan Satpol PP
Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, DLH telah memasang garis pembatas pada area tanaman di Taman Bungkul. Langkah serupa akan diterapkan di taman-taman lain yang masih dalam proses pengawasan. Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.
“Fenomena Koin Jagat menjadi atensi utama kami karena telah mengganggu ketertiban umum di berbagai penjuru kota. Satpol PP bersama jajaran di 31 kecamatan akan mengintensifkan patroli di area-area publik yang rawan kerusakan. Para pencari Koin Jagat yang melakukan perusakan akan kami proses sebagai pelanggaran terhadap fasilitas umum,” tegas Irna.
Sanksi dan Upaya Penegakan Hukum
Irna menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pemburu koin yang tidak mengindahkan peringatan dan penghalauan dari petugas. Selain patroli rutin, Satpol PP juga akan melibatkan kepolisian jika pelanggaran berlanjut hingga tahap perusakan fasilitas umum.
“Apabila peringatan dan penghalauan tidak diindahkan, maka kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut sebagai kasus pengrusakan fasilitas umum,” tambahnya.
Fokus pada Pelestarian Taman dan Fasilitas Publik
Langkah pengamanan tidak hanya diterapkan di taman-taman kota, tetapi juga di berbagai fasilitas umum lain yang berpotensi terdampak. DLH dan Satpol PP berkomitmen untuk melindungi ruang publik dari aktivitas yang merugikan, memastikan fasilitas umum tetap terjaga demi kenyamanan warga Surabaya.
Advertisement