Faye Nicole Jones Mangkir dari Panggilan KPK
Nama Faye Nicole Jones menjadi perbincangan publik. Hal ini terkait dugaan artis FTV itu menjadi teman kencan dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Seperti diketahui, Wawan adalah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut. Ia juga berstatus suami dari Wali Kota Tangerang, Airin Rachmi Diany.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Faye Nicole Jones. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wawan dalam perkara korupsi alat kesehatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami periksa Nicole dalam kapasitas saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Whardana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Keberadaan Faye Nicole Jones dan Wawan diketahui dari dalam rekaman CCTV sebuah hotel di Bandung. Wawan terciduk plesiran dari Lapas Sukamiskin.
Wawan kemudian ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus suap kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen. Di mana Wahid didakwa menerima sejumlah uang dari Wawan saat meminta izin keluar dari Lapas Sukamiskin.
Wawan keluar dari lapas untuk izin berobat. Tapi ternyata, izin berobat tersebut dimanfaatkan Wawan untuk menginap di hotel.
Manajemen Faye Nicole Jones membantah artisnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Desember 2019.
Perwakilan 31 Management, tempat Faye Nicole Jones bernaung menyebut, belum ada surat resmi dari KPK untuk pemanggilan.
"Sampai hari ini, saya konfirmasi sekali lagi belum ada surat panggilan yang masuk ke manajemen Faye," ujar perwakilan 31 Management.
Menurutnya, perempuan berusia 20 tahun itu sedang sibuk berkuliah. Wanita kelahiran 9 Oktober 1999 itu tidak berada di Jakarta. "Karena sampai sekarang pun Faye berada di Bandung untuk kuliah," jelasnya.
Selain Faye Nicole Jones, Wawan sempat menjalin komunikasi dengan beberapa rekan selebriti, di antaranya adalah Catherine Wilson dan Rebecca Reijman.
Sebelum kasus plesiran dari lapas mencuat, Wawan juga didakwa melakukan TPPU mencapai Rp579,776 miliar. Ia juga dituntut melakukan tindak pidana korupsi tahun 2012 dalam pengadaan alat kesehatan RS Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang.
Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar. Nilai itu merupakan estimasi hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).