Fatwa MUI Sulsel Haram Beri Uang ke Pengemis di Jalan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan haram. Keputusan ini tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021.
Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri menjelaskan, pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Selain itu, kata Muammar, pihaknya juga memutuskan pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat serta faktor malas bekerja haram. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
MUI Sulsel juga mewajibkan pemerintah menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya. "Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan," ujar Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.
MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk membina para pengemis. Penegak hukum pun diminta menindak pihak yang mengeksploitasi anak untuk mengemis.
Sebelumnya, larangan memberi di jalan sudah ditetapkan dalam Perda Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Namun, aturan tersebut tak berjalan maksimal. Oleh karena itu, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram untuk mendukung Pemkot Makassar.
Advertisement