Fatwa MUI soal Skema Pengelolaan Dana Haji Saat Ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa skema pengelolaan dana haji saat ini hukumnya haram. Di antaranya karena ada unsur zalim di dalamnya.
MUI mengeluarkan fatwa baru terkait penggunaan hasil investasi dana haji untuk memberangkatkan jemaah haji. Hasil fatwanya adalah menggunakan hasil investasi untuk subsidi ongkos haji hukumnya haram.
"MUI meminta pemerintah melakukan perombakan sistem pengelolaan dana haji, supaya memenuhi aspek syariah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Arorun Ni'am Sholeh dikonfirmasi, selepas salat subuh, Jumat 26 Juli 2024.
Fatwa MUI bernomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 itu, berjudul Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain. Poin pertama putusan hukum fatwa itu adalah hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram.
Kemudian pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa.
Fatwa MUI tersebut tertuang dalam buku Konsesus Ulama Fatwa Indonesia yang diluncurkan di Jakarta pada Selasa (23/7)
Dikelola Secara Profesional
Pengelolaan dana haji tersebut saat ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Anggota BPKH Amri Yusuf memberikan respons mengenai fatwa terbaru MUI tersebut.
Dia mengatakan, BPKH siap mengikuti aturan dari MUI. Karena secara prinsip, pengelolaan dana haji harus berbasis syariah. Selama ini skema pembiayaan haji dibagi antara tanggungan jamaah dan pembiayaan dari BPKH.
"(Contohnya) Pada 2023 kemarin jemaah membayar 60 persen dari biaya haji total. Kemudian sisanya disubsidi dari nilai manfaat (hasil investasi)," ujarnya.
Kemudian untuk skema 2025 nanti, Amri belum mengetahuinya. Karena ada fatwa MUI yang baru keluar. Dia mengatakan kalau orientasinya keberlanjutan dana haji, beban jamaah harus lebih besar. Apalagi beban jamaah setiap tahun akan terus meningkat. Karena nilai kurs, harga avtur, maupun beban biaya lain yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Dana kelolaan haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan telah diaudit oleh BPK dan dilaporkan kepada DPR dan presiden
Saldo dana haji yang dikelola BPKH dari tahun ke tahun:
2019: 124,3 Triliun
2020: 144,9 Triliun
2021: 158,8 Triliun
2022: 166,5 Triliun
2023: 166,7 Triliun
Pada prognosa Desember 2023, posisi Dana Kelolaan telah mencapai Rp166,7 triliun atau meningkat sebesar 0,12% dari tahun 2022. Prognosa pencapaian Nilai Manfaat s.d Desember 2023 adalah sebesar Rp10,9 triliun atau meningkat sebesar 7,18% dari pencapaian Nilai Manfaat tahun 2022.
"Dana haji aman dan terus tumbuh dikelola untuk kepentingan penyelenggaraan haji yang lebih baik, Dana tersebut terus diinvestasikan secara syariah untuk memenuhi penyelenggaraan ibadah haji, sesuai amanah umat," tandas Amri Yusuf.
Advertisement