Home Nasional Nasional
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Fatwa MUI: Gay, Lesbian, dan Sodomi Haram hingga Hukuman Mati

Nasional
Ilustrasi pencabulan. (Grafis: Fa Vidhi/Ngopibareng.id)
Sodomi lesbian Gay Fatwa MUI
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Nasional