Fatwa MUI Suntik Vaksin Saat Berpuasa Tak Membatalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menilai dikeluarkannya fatwa ini memberikan kepastian bagi umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi dalam bulan Ramadhan.
Fatwa MUI tersebut memutuskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan. Dengan adanya fatwa MUI itu diharapkan bagi umat Islam tidak merasa ragu lagi untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
"Oleh karena itu, umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional, yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19," jelasnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 19 Maret 2021.
Di samping itu, pemerintah berupaya memulihkan ekonomi salah satunya pada sektor pariwisata dengan diadakannya program vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik di Bali, pada Selasa 16 Maret 2021 lalu. Presiden Joko Widodo sendiri meninjau langsung program vaksinasi tersebut dan memastikan program sejalan dengan baik.
Bali sebagai provinsi tujuan pariwisata, merasakan dampak paling besar dari pandemi Covid-19 sejak tahun 2020. Dan dengan program vaksinasi yang berjalan lancar, diharapkan perekomian Bali kembali pulih dan kegiatan pariwisata dapat berjalan kembali.
Dan tak lupa, apresiasi dan rasa terima kasih diberikan kepada para perawat tangguh Indonesia. Karena tanggal 17 Maret merupakan hari Perawat Nasional jatuh di tengah kondisi pandemi. "Kerja keras para perawat Indonesia merupakan wujud profesionalitas tanpa lelah yang terus dilakukan dalam menyelamatkan jiwa pada penderita sakit di Indonesia," ujar Wiku.