PWNU Fatwa Haram Higgs Domino, Bandar Gim Aceh Akan Dicambuk
Seorang remaja berusia 23 tahun asal Gampong (Desa) Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar berinisial AA, ditangkap polisi. Ia terancam hukuman cambuk karena diduga menjual chip (koin) game online higgs domino.
"Bandar chip Higgs Domino yang kami tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dikutip Minggu 18 April 2021.
AA ditangkap saat bertransaksi secara online dengan bukti pengiriman chip domino kepada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,7 juta. AA diduga menjual chip seharga Rp70 ribu untuk 1 billion, dan juga diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp60 ribu per 1 billion koinnya.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti, yakni berupa uang tunai Rp1,7 juta serta telepon seluler merek Samsung M20 warna hitam. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. AA dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Fatwa Haram untuk Gim Higgs Domino
Gim Higgs Domino adalah salah satu jenis gim yang bisa menghasilkan uang lewat menu permainan kartu Qiu Qiu dan berbagai gim kartu tradisional. Setiap poin yang dimenangkan dalam gim, bisa ditukar dengan uang dan pulsa.
Forum Konferensi Wilayah 14 Nahdlatul Ulama Provinsi Aceh pada Desember 2020 lalu mengeluarkan fata haram atas gim Higss Domino ini, dilansir dari Suara. PWNU Privinsi Aceh menyebut gim Higgs Domino haram karena menhandung unsur perjudian.
Selain mengandung unsur judi, PWNU Provinsi Aceh juga mengharamkan gim virtual lain yang mengandung unsur kekerasan, menimbulkan kemaksiatan, dan melecehkan simbol Islam. (Ant/Sua)