Fatwa Haram Ngopi Semeja dengan Nonmuhrim
Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh mengharamkan perempuan dan lelaki nonmuhrim minum kopi semeja di restoran, kafe, bahkan warung kopi (warkop) biasa.
Larang tersebut tertuang dalam peraturan berjudul 'Standarisasi Warung Kopi/ Kafe dan Restoran Sesuai Syariat Islam'.
Peraturan yang bersifat surat edaran tersebut diterbitkan pemkab dan ditandatangani Bupati Bireuen Saufainnur, tanggal 30 Agustus 2018 lalu.
Dalam surat yang viral tersebut, terdapat 14 aturan yang harus ditaati setiap pengusaha restoran, kafe maupun warkop di Bireuen.
Namun, terdapat sejumlah poin yang dianggap kontroversial oleh netizen terutama di luar Bireuen.
Pada poin ke-7 disebutkan, "Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama muhrimnya.
Selanjutnya, poin ke-10 tertulis, "Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak aqidah, syariah, ibadah dan akhlak seperti LGBT, waria dan lain-lain.
Poin ke-13 di surat itu juga tertulis, "Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan muhrimnya."
Kapala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireun, Jufliwan SH MM mengakui, surat edaran tersebut diterbitkan oleh pihaknya. Ia menuturkan, surat edaran tersebut dibuat agar restoran, kafe maupun warkop tidak melanggar syariat Islam yang menjadi ciri khas Aceh.
"Surat edaran itu untuk ditaati. Karena inilah Bireuen, Aceh. Ada syariat Islam. Secara otomatis, imbauan ini juga untuk mencegah adanya perselingkuhan," terang Jufliwan.
Sementara soal sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut, Jufliwan mengakui belum diatur secara baku.
"Edaran soal ini sudah ada sejak tahun 2016. Kita sosialisasi, kita dakwah dan imbauan terus demi kemaslahatan umat. Belum ada sanksi," katanya. (yas)
Advertisement