Fatwa Haram Jasa Penukaran Uang Baru
MUI Kota Blitar mengharamkan penukaran uang baru yang marak beredar jelang lebaran. Selisih antara uang yang ditukarkan, itu masuk kategori riba. Untuk itu MUI mengimbau, sebaiknya penukaran uang dilakukan langsung ke bank.
"Namanya menukar itu ya jumlahnya, beratnya harus sama. Tidak boleh ada selisih. Karena itu sudah masuk kategori riba. Dan riba diharamkan dalam Islam," kata Ketua MUI Kota Blitar, Subakir.
Bagaimana caranya agar transaksi penukaran uang itu bisa halal, menurut Bakir, ada perbedaan sendiri antara uang yang ditukar dengan uang jasa mereka.
"Ijabnya harus jelas. Ada uang yang dibedakan. Misal uang jasa, itu harus berdasarkan keikhlasan yang menukar. Jadi tidak ada patokannya harus nominal berapa," terang Subakir. (yas)
Advertisement