Fatwa Haram Game Capit Boneka
Mesin permainan capit boneka atau claw machine sedang tren. Permainan yang dulunya hanya ada di mall dan pusat perbelanjaan itu, kini telah merambah hingga ke toko dan warung-warung di kampung. Dengan uang Rp 1.000, anak-anak bisa memperoleh satu koin untuk satu kesempatan mencapit boneka.
Ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan untuk mengambil boneka. Boneka yang terdapat di bawah penjepit diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit, ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.
Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Permainan ini membuat anak-anak ketagihan. Di sinilah para penyedia mesin capit boneka akan mendapatkan keuntungan.
Namun, permainan anak-anak itu dianggap ada unsur perjudiannya.
Fatwa Haram MUI Permainan Mesin Capit Boneka
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa permainan capit haram hukumnya. "Ya (haram)," tandasnya.
Dia menjelaskan permainan capit haram karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi atau untung-untungan untuk memperoleh barang atau keuntungan.
Asrorun menegaskan, fatwa terkait hal tersebut sudah diatur dalam Permainan pada Media/Mesin Permainan yang Dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).
Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh/diharamkan. Adapun permainan yang dihukumi mubah/boleh yaitu permainan pada:
Media/mesin permainan dan hiburan yang murni menjual jasa atau sewa tanpa memberikan hadiah/souvenir. Permainan tesebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Kiddy Ride, Softplay, Mesin Foto, Mesin Simulator, Mesin Attraction dan Major Ride.
Media/mesin permainan dan hiburan yang memberikan hadiah (reward) atas dasar keterampilan pemain dan tidak mengandung unsur judi.
Diatur juga bahwa perusahaan mainan wajib menjaga agar arena permainan tidak digunakan untuk taruhan atau judi. Selain itu media/mesin permainan yang diharamkan harus dimusnahkan atau direekspor dan disterilkan dari arena permainan/outlet.
Pihak perusahaan dan/atau ARKI harus melaporkan kepada MUI apabila ada penambahan media/mesin permainan yang baru.
Fatwa Haram PCNU Kabupaten Purworejo
Haramnya permainan capit boneka juga diutarakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, KH Muhammad Ayub mengatakan, permainan capit boneka haram berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.
Muhammadiyah belum Keluarkan Fatwa Haram Game Mesin Capit Boneka
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menyatakan permainan capit boneka haram.
"Iya, itu haram karena ada unsur maysir-nya (perjudian). Maysir itu ada unsur untung-untungannya," ujarnya.
"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," urainya.
Meski begitu, menurut Wawan, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara khusus terhadap permainan boneka capit ini.
Namun, lanjut Wawan, fatwa lama yang mengatur modus dalam permainan capit boneka ini sudah ada. Semisal, fatwa untuk Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) atau porkas yang ada sejak era orde baru.
"Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram," paparnya.
Advertisement