Fatwa Haram Capit Boneka MUI Kabupaten Sumenep
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram dan larangan permainan capit boneka atau claw machine. Keputusan itu diambil karena permainan tersebut dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori judi.
Fatwa tersebut bernomor DPK-MUI/SMP/2023 tentang permainan capit boneka. Adapun fatwa tersebut menerangkan bahwa "permainan capit boneka yang di dalamnya ada untung-untungan bagi salah satu pemain dan kesialan bagi lawannya adalah haram karena termasuk judi atau maysir".
Fatwa MUI ini menguatkan hasil bahtsul masail yang dilakukan oleh PCNU Sumenep pada 2022. Dalam bahtsul masail juga mengharamkan permainan capit boneka dengan membayar sejumlah uang itu.
Polisi Bergerak Sosialiasikan Fatwa Haram Capit Boneka
Menanggapi fatwa haram itu, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep segera melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat menghentikan operasional permainan capit boneka yang banyak diminati anak-anak
Polres Sumenep juga bekerja sama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya untuk menghentikan merebaknya permainan capit boneka yang dianggap haram oleh MUI Sumenep. Selain itu, Bhabinkamtibmas bersama MUI kecamatan juga ikut turun menuju lokasi yang menyediakan permainan tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, penyebaran permainan capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, sampai Sumenep.