Faskes Cuci Darah 100 Persen Terapkan Finger Print
Seluruh fasilitas kesehatan mitra kerja BPJS Kesehatan yang melayani pelayanan cuci darah (hemodialisa) sudah menerapkan sistem perekaman sidik jadi (finger print). Sistem finger print adalah syarat yang juga membantu memudahkan pelayanan administratif pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat cuci darah.
“Alhamdulillah sudah 100%, semua faskes yang melayani cuci darah sudah menerapkan sistem finger print. Kami mengapresiasi faskes mitra kerja kami yang berkomitmen tinggi untuk memberikan peningkatan kualitas layanan peserta JKN-KIS. Diharapkan peserta JKN-KIS dapat merasakan perubahan peningkatan pelayanan cuci darah yang kami dan faskes berikan,” ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS. Salah satunya adalah kemudahan prosedur pelayanan cuci darah. Saat peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pemangkasan prosedur pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit ini, syaratnya sederhana. Peserta harus sudah merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan.
Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot lagi mengulang mengurus surat rujukan dari FKTP. Biasanya peserta JKN-KIS yang melakukan cuci darah mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
“Tepatnya 715 rumah sakit dan 47 klinik utama yang bekerja sama melayani pelayanan cuci darah peserta JKN-KIS, seluruhnya sudah menerapkan sistem finger print,” tambah Budi.
Penerapan penggunaan finger print dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi. Implementasi ini juga akan memberikan manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Diharapkan hal ini dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak. Fasilitas kesehatan juga mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya.