48 Ribu Persil Tanah Warga Surabaya Dicap Surat Ijo, Fasis Desak DPRD Selesaikan hingga ke Presiden
Ketua Pengawas Forum Analisis (Fasis) Surat Ijo Surabaya Johniel Lewi Santoso mengatakan, Komisi A DPRD Kota Surabaya telah mengakui terdapat kesalahan dalam memasukkan puluhan ribu aset ke dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) sehingga terdaftar sebagai Surat Ijo.
Aset yang dimasukkan ke dalam Simbada Kota Surabaya tersebut bahkan tercatat sampai di angka 48.600 persil. Pihaknya pun meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD untuk dapat mencari jalan keluar dari keteledoran yang terjadi beberapa tahun silam tersebut.
"Teman-teman DPRD sudah mengakui bahwa ada yang salah memasukkan aset, bahwa ini sebetulnya milik masyarakat tapi salah dimasukkan. Tolong itu pelajari, bagaimana mengeluarkannya, jadi pemerintah kota bisa memasukkan, tapi tidak bisa mengeluarkan aset itu, mereka seharusnya pasti mempunyai jalan untuk mengeluarkan," ungkapnya, Kamis 15 Agustus 2024.
Johniel juga menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk bisa memfasilitasi mereka hingga masalah ini sampai kepada Presiden RI Joko Widodo.
Namun, setelah didesak, Komisi A DPRD Kota Surabaya belum menyatakan kesediaannya untuk melakukan pendampingan dan bersurat kepada Presiden Jokowi. "Kami sudah mendesak ke Komisi A untuk dibuatkan kami rekomendasi agar kasus ini bisa diketahui Presiden Jokowi, tetapi ternyata (Komisi A) juga tidak mau," paparnya.
Menurutnya, permasalahan Surat Ijo yang sudah berlarut-larut ini harus diselesaikan hingga Istana, bila Pemerintah dan DPRD Kota Surabaya tidak bisa menemukan solusi dan jalan keluar dari permasalahan yang menimpa mereka.
Hal tersebut, lanjut Johniel, agar supaya kesalahan masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah kota sampai merembet kemana-mana, hingga jatuhnya ancaman pidana.
"Ayo kita bersama-sama dengan masyarakat, kita punya etika yang baik, kita sampaikan kepada Bapak Presiden untuk diselesaikan segera karena kesalahan yang terdahulu, jadi supaya pemerintah kota tidak dipidana, DPRD Surabaya juga tidak, jadi semuanya aman," pungkasnya.
Perlu diketahui, Tanah Surat Ijo adalah istilah untuk tanah yang diakui sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya, yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan atau rumah warga atau untuk lahan usaha atau fasilitas lainnya. Warga atau pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi sekaligus Pajak Bumi Bangunan kepada Pemerintah Kota Surabaya.