Fariz RM Berstatus Tersangka Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi senior Fariz RM, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, paman Sherina Munaf itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polres Metro Jakarta Selatan Satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka. Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK, 46 tahun, kemudian FRM (Fariz RM), 66 tahun,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu 19 Februari 2025.
Nurma menuturkan, Fariz RM diamankan saat menunggu barang pesanannya di Kota Bandung dari ADK yang diduga adalah ganja dan sabu-sabu. “Kalau di keterangan yang di dapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, yang diduga adalah ganja dan sabu-sabu,” jelas dia.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, penangkapan Fariz RM disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan. Hingga kini, Fariz RM tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Terdapat rekaman video yang menampilkan peristiwa penangkapan terhadap Fariz RM. Ia sempat mengelak saat hendak diamankan oleh polisi.
"Kami polisi. Polisi narkoba, paham?" ujar seorang anggota polisi sambil memegangi bahu Fariz RM.
"Saya nggak tahu apa-apa, pak," ujar Fariz RM yang tampak mengenakan kaos putih bermotif bunga-bunga berwarna hitam, celana panjang, dan bersandal.
Polisi kemudian meminta Fariz RM untuk ikut bersama mereka. Namun, ia masih mencoba mengelak dan menyatakan jika dia tidak mengetahui apa-apa.
"Enggak, saya nggak tahu apa-apa," ujar musisi kelahiran 5 Januari 1959 ini.
"Sudah ikut saja. Malah ramai, kalau mau ramai terserah," tegas polisi.
"Saya nggak tahu apa-apa," jawab Fariz RM.
"Mau ikut nggak? Mau ikut nggak? Mau ikut nggak?" ujar anggota polisi lainnya dengan nada tinggi.
Advertisement