Farhat Abbas Ikut Daftar ke KPU, Ini Profil Partai Pandai
Pengacara Farhat Abbas menggandeng seniornya, Elza Syarief mendaftarkan Partai Pandai ke Komisi Pemilihan Umum, Senin 1 Agustus 2022. Salah satu partai politik (parpol) pendatang baru ini akan meramaikan panggung Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun demikian, untuk dapat berpartisipasi sebagai peserta pemilu, Partai Pandai harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Farhat Abbas sendiri mengakui masih ada kekurangan administrasi yang harus dilengkapi partainya dalam proses pendaftaran.
"Kekurangan itu merupakan struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Pandai tingkat kabupaten/kota. Ada waktu 14 hari untuk melengkapinya," jelasnya.
Dokumen kelengkapan Partai Pandai akan diverifikasi oleh KPU. Prosesnya sekitar empat bulan. Jika memenuhi syarat, Partai Pandai dan parpol lain yang lolos akan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Untuk mengenal lebih jauh, berikut sekilas tentang Partai Pandai.
Profil Partai Pandai
Partai Pandai didirikan sekitar akhir 2020 oleh Farhat Abbas. Mantan suami penyanyi melankolis, Nia Daniaty ini menjabat sebagai ketua umum. Sedangkan Elza Syarief menjabat wakil ketua umum.
Dikutip dari laman resmi, Partai Pandai memiliki slogan "Ojo Adigang, Adigung, Adiguna". Dalam istilah Jawa, adigang adigung adiguna berarti nasihat untuk tidak menjadi manusia sombong dan tetap rendah hati.
Farhat Abbas menargetkan Partai Pandai bisa mengantongi 7-10 persen suara pemilih seandainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Farhat Abbas Caleg Gagal
Farhat Abbas pernah beberapa kali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, namun belum pernah lolos. Rinciannya, Farhat Abbas mencalonkan diri sebagai caleg PDI Perjuangan pada 2019. Lalu, pada Pemilu 2014, dia maju dari Partai Demokrat. Pemilu 2019, ia mencalonkan diri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Tahun 2013, Farhat Abbas menjadi calon independen Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara. Namun, dia kalah suara.