Farhat Abbas Akan Laporkan Syahrini Soal Foto di Jalan Tol
Aksi penyanyi cantik Syahrini yang melakukan pemotretan di pinggir Jalan Tol Waru, Surabaya tampaknya akan berbuntut panjang. Meski tak lagi dipermasalahkan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, justru pengacara Farhat Abbas yang akan membawa kasus itu ke meja hijau.
Melalui postingan di akun instagramnya @farhatabbastv226, farhat memposting sebuah foto yang berisi tulisan artis selfie di Jalan Tol.
“Teman2 Masih Ingat kan? Motor Gede Yang Di Kawal Patroli Aja Masih Di salahkan ? Apalagi Artis Selfie Di Jalan Tol?! Kasus ini gak boleh berhenti Di Warung Kopi ? Wajib Di Adili! Hukuman 18 Bulan Penjara Dan Denda 1,5 M Menanti Man ! (FA & AIR Advokat Indonesia Raya),” tulis Farhat.
Tak hanya itu saja, Farhat juga tak lupa menambahkan keterangan foto pada postingan itu. “Meja Hijaukan Artis Selfie Ria Di Jalan Tol,” tulisnya.
Bersama Advokat Indonesia Raya, Farhat akan melaporkan Syahrini dengan pidana yang tertuang dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (amm)
Advertisement